Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Dana Filantropi di Indonesia

Judul Buku:
Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Dana Filantropi di Indonesia
Penulis:
Alma Dhiya Ulhaq, SH – Dr. Moh. Taufik, MM, MH – Dr. H. Mukhidin, SH, MH
Ukuran:
15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman:
90
Cover:
Soft Cover
Seperti yang terjadi pada kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga melakukan penggelapan dana. Jumlahnya pun cukup mengherankan karena yayasan ini menerima beberapa donasi dari masyarakat setiap tahunnya. Yayasan ACT telah mengatur dana rakyat hingga Rp 2 triliun. Jumlah ini tercatat dari 2005 sampai 2020. Meski demikian, keuangan ACT sempat ada masalah, seperti pemangkasan donasi yang terlalu berlebihan dan kampanye yang tidak sesuai dengan kenyataan. dengan penemuan ACT Treasury tentang upah tinggi dan fasilitas mewah. Aksi Cepat tanggap (ACT) ini dapat digugat secara pidana maupun perdata atas dugaan penggelapan dan dapat digugat oleh masyarakat. Jika gugatan perdata ini kemudian dimenangkan oleh penggugat, maka hasilnya harus dibagikan kepada organisasi dan yayasan yang mengelola dana untuk orang miskin.
