Quo Vadis Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Judul Buku:

Quo Vadis Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Putusan  Mahkamah Konstitusi

Penulis:

Iwan Setiabudi, SH

Dr. Moh. Taufik, MH, MM

Toni Haryadi, SH, MH

Ukuran:

16 x 24 cm

Jumlah Halaman:

102 halaman

Cover:

Soft Cover

 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah era Presiden Joko Widodo, untuk menekan angka kemiskinan -dan dengan sendirinya diharapkan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat- adalah dengan membuka seluas-luasnya keran investasi. Investasi ini diharapkan memiliki implikasi pada bertambah dan meluasnya lapangan kerja, sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga-tenaga produktif yang akan turut menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia.

Upaya debottlenecking yang dilakukan ini yang paling menyita perhatian masyarakat adalah melalui penerbitan suatu omnibuslaw. Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Sementara, dari segi hukum, omnibuslaw adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya. Omnibuslaw juga bisa disebut sebagai metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di mana esensi setiap aturan berbeda-beda, namun tergabung dalam satu paket hukum.

Lalu, seperti kita ketahui bersama, di kemudian hari, omnibuslaw UU No. 11 Tahun 2020 atau sering disebut UU Cipta Kerja ini menuai banyak kontroversi. Banyak pihak mengkritisi undang-undang ini baik secara substantif maupun proses-proses yang melatari hingga terbitnya UU Cipta Kerja ini, yang dianggap janggal -tidak melalui proses yang umum dilalui jika sebuah peraturan perundangan akan diterbitkan-, hingga terkesan jika penerbitan UU No. 11/2020 ini sangat dipaksakan.

Berbagai upaya dilakukan oleh sejumlah kalangan untuk sekadar merevisit, merevisi, hingga yang paling ekstrem, yaitu menggagalkan sahnya UU Cipta Kerja ini. Namun, di lain sisi, pemerintah tetap bergeming dengan berbagai dalih dan “rasionalisasi” mengenai pentingnya undang-undang ini. Mulai dari menjadi topik diskusi maupun seminar yang hangat, aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat, hingga upaya class action dilancarkan. Pemerintah tetap pada pendiriannya. Dengan keras, pemerintah hanya mau mendengarkan dan menerima gugatan dan tantangan masyarakat atas UU No. 11 Tahun 2020 ini melalui jalur legal formal, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Komentar Anda